Selasa, 14 September 2010

Naikkan Insentif Guru Non PNS


PDFCetakE-mail
Selasa, 14 September 2010 13:44 


batampos.co.id - Kemendiknas mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional guru non-PNS

(pegawai negeri sipil) dan pengajar yang bertugas di daerah terpencil dalam APBN 2011. 
Kenaikan tersebut diusulkan sebesar 36 persen dan 63 persen dari tunjangan fungsional
yang diberikan tahun ini.

Mendiknas M. Nuh menyebut kenaikan tunjangan itu diusulkan untuk memenuhi kesejahteraan 
guru non-PNS yang sudah mendapatkan sertifikat atau lulus sertifikasi. Tunjangan mereka yang
semula Rp 220 ribu setiap bulan akan naik menjadi Rp 300 ribu atau sekitar 36 persen. 
"(Kenaikan) itu kini kami usulkan di DPR untuk anggaran tahun depan," ujarnya kemarin (13/9).

Untuk guru yang bertugas di daerah terpencil, papar Nuh, akan diusulkan kenaikan tunjangan
fungsional hingga 63 persen. Tahun ini tunjangan tersebut sebesar Rp 1,35 juta dan akan 
ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta setiap bulan per pendidik. "Para guru yang bertugas di daerah 
perbatasan dan daerah khusus juga akan diberi kenaikan tunjangan," tuturnya.

Nuh menilai tunjangan guru di daerah terpencil memang pantas dinaikkan lebih dari 50 persen.
Tujuannya, memeratakan jumlah pendidik yang bertugas di daerah dan ibu kota. "Sebab, masih
banyak guru yang nggak mau dipindah ke daerah terpencil," ucap mantan rektor ITS Surabaya itu.

Kebutuhan guru, lanjut dia, juga akan dipenuhi dengan menjaring 5 ribu calon pendidik berkualitas
melalui rintisan profesi guru dengan pola ikatan dinas. "Nanti kami ambil dari mahasiswa dan
lulusan baru perguruan tinggi (PT)," ungkap dia. (nuq/c11/dwi/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar