Selasa, 03 November 2015

TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHENTIKAN, JIKA TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI ULANG !!


Selamat Malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini Suara PGRI kembali menyajikan informasi tentang guru yang tidak lulus uji kompetensi ulang, tunjangan sertifikasinya akan dihapuskan, silahkan simak selengkapnya dibawah ini.

Penataan ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.
Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi
Jelasnya Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
“Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan 

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guruharus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
“Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi,” bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB gurupertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

“Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.


http://www.suara-pgri.tk/2015/08/tunjangan-sertifikasi-dihentikan-jika.html?m=1

Selasa, 13 Oktober 2015

Administrasi Sarana dan Prasarana

PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN BARANG

A.  Umum
Penerimaan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan dan/atau dari pihak ketiga harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan berita acara.
Penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penerimaan barang milik daerah baik melalui pengadaan maupun sumbangan/bantuan/hibah merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Dalam pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah diperlukan ketelitian sehingga kegiatan penyimpana disesuaikan dengan sifat dan  jenis barang untuk penempatan pada gudang penyimpananm sedangkan dalam pelaksanaan penyaluran dapat dilakukan sesuai rencana penggunaan untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.

B.  Penerimaan
1.      Semua barang bergerak penerimaannya dilakukan oleh penyimpan barang/pengurus barang, untuk itu penerimaan barang oleh penyimpan barang/pengurus barang dilaksanakan di gudang penyimpan.
2.      Pelaksanaan penerimaan barang tersebut antara lain:
a.       Dasar penerimaan barang ialah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang  yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
b.      Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas menyatakan macam/jenis, banyak, harganya dan spesifikasi barang.
c.       Barang diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang, sesuai dengan isi dokumen.
d.      Pernyataan penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Penitia Pemeriksa Barang Daerah, penyimpan.pengurus barang dan penyedia barang/jasa.
e.       Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang berlum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda penerimaan sementara barang  yang dengan tegas memuat sebab-sebab daripada penerimaan sementara barang.
f.       Apabila kekurangan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi ternyata sudah terpenuhi sesuai dengan dokumen, maka dapat dilaksanakan penerimaan barang.
g.      Apabila barang telah diterima akan tetapi belim sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda penerimaan barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
3.      Panitia Pemeriksa Barang Daerah
a.    Panitia Pemeriksa Barang Daerah(PPBD) ditetapkan dengna Keputusan Kepala Daerah dengan susunan personalia melibatkan unsur teknis terkait.
b.    Kepala Daerah dapat melibatkan kewenangan pembentukan PPBD kepada Kepala SKPD dengan Keputusan Kepala Daerah.
c.    Tugas Panitia Pemeriksa Barang
Panitia Pemeriksa Barang Daerah setelah melaksanakan pekerjaannya membuat Berita Acara hasil pemeriksaan barang, jika ternyata bahwa barang yang diperiksan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana tertera dalam Surat Perjanjian dan/atau dokumen penyerahan lainnya, maka Berita Acara pemeriksaan Barang segera diberitahukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan yang melaksanakan pengadaan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, Panitia/Pejabat Pengadaan, harus segera mengambil tindakan penyelesaian, jika pelaksanaan penyelesaian barang dimaksud memerlukan waktu yang lama, maka barang tersebut dapat diserahkan kepada penyimpan barang/pengurus barang untuk disimpan sebagai barang titipan.
Dalam hal ini harus dibuat Berita Acara sementara yang memuat semua data/keterangan yang diperlukan sehubungan dengan kekurangan-kekurnagan barang dimaksud.

C.                                               Penyimpanan
1.      Penyimpanan barang daerah dilaksanakan dalam rangka pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang penyimpanan sehingga dalam pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat..
2.      Kegiatan penyimpanan barang milik daerah yaitu:
a.       Menerima, menyimpan, mengatur, merawat dan menjaga keutuhan barang dalam gudang/ruang penyimpanan agar dapat dipergunakan sesuai dengan rencana secara tertib, rapi dan aman.
b.      Menyelenggaraka administrasi penyimpanan/pergundangan atas semua barang  yang ada di dalam gudang.
c.       Melakukan stocl opname secara berkala ataupun insidentil terhadap barang persediaan yang ada di dalam gudang agar persediaan selalu dapat memenuhi kebutuhan.
d.      Membuat laporan secara berkala atas persediaan barang  yang ada di gudang.
3.      Penyimpanan.
Penyimpan/pengurus barang adalah adalah pegawai yag ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung jawab kepad apengelola melalui atasa langsungnya.
Penyimpan barang dapat diangkat kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan ketentuan jabatan, dimana jabatan penyimpan barang tersenut dapat dirangkap dengan penurus barang sepanjang beban tugas/volume kegiatan tidak terlalu besar.
Setiap tahun pengelola menunjuk/menetapkan kembali penyimpan barang dalam lingkungan Pemeringah Daerah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
b.      Serendah-rendahnya menduduki golongan II dan setinggi-tingginya golongan III, mengacu kepada undang-undang kepegawaian.
c.       Menimal mempunyai pengalaman dalam pengurusan barang/telah mengikuti kursus penyimpan barang.
d.      Mempunyai sifat dan akhlak yang baik, antara lain jujur, teliti, dan dapat dipercaya.
Dalam keputusan penunjukan/penetapan kembali penyimpan barang oleh pengelola sekaligus ditunjuk atasan langsungnya yang antara lain berkewajiban memberikan persetujuan atas setiap pengeluaran barang dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta ditetapka pula jumlah atau besarnya insentif bagi penyimpan barang dimaksud.
Tugas dan tanggung jawab  penyimpan/pengurus barang:
a.       Menerima, menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai.
b.      Mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya terdiri dari:
1.                                                                Buku barang inventaris
2.                                                                Buku barang pakai habis
3.                                                                Buku hasil pengadaan
4.                                                                Kartu barang
5.                                                                Kartu persediaan barang

c.       Menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/penyerahan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan mencarinya apabila diperlukan sewaktu-waktu terutama dalam  hubungan dengan pengawasan barang.
d.      Membuat laporan mengenai barang yang diurutkan berdasarkan Kartu Persediaan Barang apabila diminta dengan  sepengetahuan atasan langsungnya.
e.       Membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggung jawabnya kepada pengelola melalui atasan langsungnha.
f.       Membuat perhitungan/pertanggung jawaban atas barang yang diurusnya.
g.      Bertanggung jawab kepadapengelola melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri dan sebab lainnya.
h.      Melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 6 (enam0 bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuarkan Berita Acara perhitungna barang yang ditandatangani oleh penyimpan barang.
i.        Dalam hal penyimpan barang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, maja untuk menjaga kelangsungan tugas/pekerjaan penyimpan barang tersebut, dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1)   Penyimpan barang yang tidak mampu melaksanakan  tugasnya, ditunjuk  seorang  pegawai lainnya sebagai penyimpan barang pengganti.  Penunjukan pegawai lainnya dilakukan oleh Pengelola Barang atas usul Kepala SKPD.
     Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang  oleh atasan langsung dan dibuat berita acara pemeriksaan sera dilaporkan kepada Pengelola.
2)   Penyimpan/pengurus barang yang akan meninggalkan tugas sementara, dapat ditunjuk seorang pegawai lainnya untuk melakukan tugas sementara penyimpan/pemgamanan barang.
     Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang oleh atasanlangsung dan dibuat berita acara pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pengelola, apabila Penyimpan Barang yang bersangkutan kembali melakukan tugasnya, maka menunjukan pengganti sementara tersebut harus dicabut dan penyerahannya dibuat berita acara dan harus dilaporkan kepada Pengelola.
2.    Kewajiban Atasan Langsung Penyimpan
a.       Atasan langung penyimpan/pegurus barang wajib secara berkala 6 (enam) bulan sekali mengadakan pemriksaan atas penyelenggaraan tugas penyimpan barang, yaitu pemeriksaan pengbukuan/pencatatan dan pemeriksaan gudang.
Hasil pemeriksaan harus dibuat dalam berita acara pemeriksaan dan dicatat dalam buku pememriksaan penyimpan barang yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan dimaksud dikirim kepada Pengeloladan tembusannya masing-masing untuk Kepala SKPD yang bersangkutan, Pembantu Pengelola dan Pengawas Fungsional Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam hal atasan langsung penyimpan barang berhalangan maka Pengelola atau pejabat yang berwenang menunjuk pejabat lain sebagai atasan langsung penyimpan /pengurus barang.
b.      Dalam hal terjadi kerugian akibat kelalaian penyimpan barang, atasan langsung turut bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi.

D. Penyaluran
Penyaluran merupakan kegiatan untuk melakukan pengiriman barang dari gudang ke unit kerja.
Fungsi penyaluran adalah menyelenggarakan pengurusan pembagian/pelayanan barang secara tepat, cepat dan teratur sesuai dengan kebutuhan.
      Kegiatan penyaluran yaitu:
1.                                                                                             Menyelenggarakan penyaluran barang kepada unit kerja.
2.                                                                                             Menyelenggarakan adniminstrasi penyaluran dengan tertib dan rapi.
3.                                                                                             Membuat laporan realisasi penyaluran barang milik daerah.

     Contoh dokumen penerimaan, penyimpanan dan penyaluran:
1.      Format Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pemenriksaan Barang/Jasa .
2.      Berita acara Pemeriksaan Barang
3.      Berita Acara Penerimaan Barang
4.      Buku Penerimaan Barang
5.      Buku Pengeluaran Barang
6.      Buku Barang Inventaris
7.      Buku Barang Pakai Habis
8.      Kartu Barang
9.      Kartu Persediaan Barang
10.  Laporan Semester tentang Penerimaan dan Pengeluaran Barang Inventaris
11.  Laporan Semester tentang Penerimaan dan Pengeluaran Barang Pakai Habis
12.  Bukti Pengambilan Barang dari Gudang
13.  Berita Acara Serah Terima Gudang
14.  Berita Acara Serah Terima Terdapat Selisih
15.  Surat Pernyataan Penggantian Penyimpan Barang Sementara
16.  Berita Acara Pemeriksaan Barang Yang Berubah Keadaan.
17.  Berita Acara Pemeriksaan Barang karena Bencana Alam, dicuri, kebakaran.
18.  Surat Perintah Pengeluaran/Penyaluran Barang


Buku barang Inventaris
Semua barang yang diterima dan dikeluarkan penyimpan barang, yang meliputi barang inventaris harus dicatat dengan tertib dalam buku barang inventaris.

Buku barang pakai habis
Semua barang yang diterima dan dikeluarkan penyimpan barang, yang meliputi barang pakai habis harus dicatat dengan tertib dalam buku barang pakai habis.

Kartu barang
Untuk setiap jenis barang harus disediakan kartu barang yang disimpan oleh petugas gudang.  Dalam kartu barang dicatat setiap jenis barang yang diterima dan jumlah setiap jenis barang yang diterima dan jumlah setiap jenis barang yang dikeluarka maupu yang sisa sebagai barang persediaan.

Kartu Persediaan Barang
Jumlah barang yang telah diterima dan jumlah barang yang telah dilekuarkan untuk tiap jenis barang, yang meliputi barang pakai habis maupun barang inventaris, harus dicatat dengan tertib dalam kartu persedian barang.