Selasa, 11 Oktober 2011

Guru Tolak Penambahan Jam Mengajar

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar minimal guru yang akan dan telah disertifikasi dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu. Kebijakan tersebut dinilai tidak berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, tetapi cenderung menindas guru dan siswa.

 Koordinator Biro Pengkajian FMGJ, Fakhrul Alam mengatakan, usulan Kemenpan agar para guru mengajar minimal selama 27,5 jam tatap muka di kelas tidak realistis. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan membuat guru menjadi tidak optimal dalam mengajar. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat para guru hanya akan mengejar waktu minimal tanpa memperhitungkan kualitas selama proses belajar mengajar.

 "Seharusnya kinerja seorang guru tidak hanya dilihat dari jam tatap muka di kelas, tetapi juga harus dihargai mulai dari persiapan materi hingga evaluasi hasil belajar. Dalam Permenpan betul-betul 100 persen mengajar di depan kelas," kata Fakhrul, Selasa (4/10/2011), di Jakarta.

 Ia menegaskan, Permenpan yang mengatur penambahan jam minimal mengajar tersebut juga akan berpotensi memicu dan meningkatkan stres, baik pada guru maupun para peserta didik. Dia menilai, waktu ideal tatap muka antara guru dengan murid didalam kelas adalah sekitar 18-20 jam pelajaran dalam satu minggu.

 "Tugas guru itu tidak ringan, banyak tugas-tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina, piket dan lain-lain. Guru juga manusia, bisa lelah, bisa merasa bosan, bisa stres menghadapi tingkah siswa yang sangat beraneka ragam," keluh guru SMAN 26 Jakarta ini.

 Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiarti mengatakan, alasan pemerintah untuk menaikkan jam mengajar guru tidaklah masuk akal. Menurutnya, kerja profesi guru tidak dapat disamakan dengan kerja pegawai negeri lainnya.

 "Dengan alasan mengikuti jam kerja pegawai yang 27,5 jam per minggu, kebijakan tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman atas cara kerja guru. Kerja guru tidak bisa disamakan dengan pegawai struktural atau pegawai administrasi lainnya," katanya.
http://edukasi.kompas.com/read/2011/10/09/10400762/10.Langkah.Membuat.Laporan.Penelitian.yang.Baik

Kamis, 04 Agustus 2011

Sistematika Pembuatan Laporan Mengikuti Diklat Fungsional (untuk perhitungan angka kredit unsur PKB)

Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:

Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

Bagian Isi:
1)  Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2)  Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan
      peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
3)  Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan
      hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4)  Dampak terhadap pengingkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
5)  Penutup

Bagian Akhir:
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:
(berupa tabel) dengan judul kolom:  nama diklat, tempat kegiatan, jumlah jam kegiatan diklat, nama-nama fasilitator, mata diklat/kompetensi, nama penyelenggara kegiatan, dampak.

Sistematika Pembuatan Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran (untuk penilaian angka kredit unsur PKB)

Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya.)

Kerangka Isi
Bagian Awal:
Terdiri dari halaman judul,  lembaran persetujuan, kata pengantar, daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran, serta abstrak atau ringkasan.

Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
(1) Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Balakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan
     Manfaat.
(2) Bab Kajian/Tinjauan Pustaka
(3) Bab Pembahasan Masalah yang didukung dara berasal dari satuan pendidikannya.  Yang harus disajikan
      pada bab ini adalah kejelasan ide atau gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah   
      di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).
(4) Bab Kesimpulan

Bagian Penunjang
Memuat daftar pustaka dan lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.

Pembuatan Modul/Diktat Pembelajaran per Semester

Defenisi

Modul adalah materi pembelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.

Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar

Kerangka Isi
1.  Modul
     Materi pelajran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedrmikian rupa agar siswa secara mandiri dapat
     memahami materi yang disajikan.  Modul umumnya terdiri dari:
     * petunjuk sisiwa,
     * isi materi bahasan (uraian dan contoh),
     * lembar kerja siswa,
     * evaluasi,
     * kunci jawaban evaluasi, dan
     * pegangan tutor/guru (bila ada)

2.  Diktat
     Pada hakekatnya diktat adalah buku pelajaran yang masih mempenyai keterbatasan,baik dalam jangkauan
     penggunaannya maupun cakupan isinya.  Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak
     berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa
     bagian isi seringkali ditiadakan.
     Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut:
   
     Bagian Pendahuluan
     *  Daftar Isi
     *  Penjelasan tujuan diktat pelajaran
     Bagian Isi
     *  Judul bab atau topik isi bahasan
     *  Penjelasan tujuan bab
     *  Uraian isi pelajaran
     *  Penjelasan teori
     *  Sajian contoh
     *  Soal latihan
     Bagian Penunjang
     *  Daftar pustaka

Senin, 18 Juli 2011

Gaji ke 13 Guru Dipotong untuk Pengawalan

MALANG, KOMPAS.com — Gaji ke-13 yang diterima 16.000 guru yang berstatus pengawai negeri sipil di Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga dipotong oleh oknum dinas pendidikan setempat. Hal itu terungkap setelah para guru menerima gaji ke-13 dari unit pelayanan teknis dinas yang ada di masing-masing kecamatan. Pungutan tersebut berkisar Rp 15.000 hingga Rp 80.000 masing-masing guru dari total gaji senilai Rp 3 juta per orang.
"Di tempat saya dipotong Rp 80.000 tiap guru. Sementara di wilayah Kecamatan Wajak hanya dipotong Rp 15.000. Di Kecamatan Kepanjen dipotong Rp 25.000. Alasan gaji dipotong katanya untuk biaya pengawalan pengiriman uang oleh polisi dan sumbangan untuk PGRI," kata salah seorang guru yang tak mau disebut namanya, Minggu (17/7/2011), di Kabupaten Malang.
Guru yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Jabung, mengatakan, para guru di sekolahnya melakukan protes keras dan mengancam akan diberitakan di media.
"Akhirnya, pungli itu dikembalikan kepada para guru," ujarnya.
Namun, menurut dia, di sekolah lain, pungutan itu belum dikembalikan. Ia mengatakan, gaji ke-13 diterima para guru pada Kamis pekan lalu. Sekolahnya mengambil gaji itu di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Jabung.
"Hanya saja, nominalnya tidak sesuai harapan karena sudah dipotong secara sepihak oleh pihak UPTD Jabung," katanya.
Alasan pemotongan tersebut, untuk pengawalan uang dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang hingga ke menuju kantor UPTD Jabung. Sementara itu, guru SD negeri di wilayah Kepanjen juga mengalami nasib yang sama.
"Iya memang dipotong Rp 25.000. Katanya untuk diberikan ke polisi dan sumbangan untuk PGRI," kata seorang guru di Kepanjen.
Total, dari jumlah 16.000 guru yang ada di Kabupaten Malang, bila pungutan Rp 15.000 dilakukan secara merata terhadap setiap guru,  akan terkumpul uang Rp 240 juta. Namun, bila pungutan sebesar Rp 80.000 per orang, uang yang terkumpul senilai Rp 1,280 miliar.
Ketika dikonfirmasi tentang pungutan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Adi Karyanto mengatakan, pemotongan bisa saja dilakukan. Namun, menurutnya, hanya Rp 5.000.
"Kalau sudah lebih dari Rp 10.000, hal itu jelas sudah tidak benar," katanya.
Mengenai alasan pemotongan untuk untuk pengawalan pengiriman uang oleh kepolisian itu, kata Adi, biasanya hanya memberikan jatah uang makan dan rokok dengan jumlah yang tidak besar.
"Biasanya yang terjadi seperti itu," ujarnya.
Namun, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, menurut Adi, secara resmi tidak pernah memberikan instruksi kepada pihak UPTD di masing-masing kecamatan untuk memotong gaji ke-13 itu.
"Tak ada instruksi untuk dipotong ke 33 UPTD," kata Adi.
Adi mengaku, pihaknya akan menyelidiki persoalan tersebut. Apabila benar ada pungli, pihaknya siap melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Malang dan ke Bupati Malang Rendra Kresna.
"Agar kalau memang benar dipungli, segera diberi sanksi dan bisa diproses sesuai dengan hukum yang ada. Hal itu sudah jelas-jelas melanggar," ujarnya.