Selasa, 03 November 2015

TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHENTIKAN, JIKA TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI ULANG !!


Selamat Malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini Suara PGRI kembali menyajikan informasi tentang guru yang tidak lulus uji kompetensi ulang, tunjangan sertifikasinya akan dihapuskan, silahkan simak selengkapnya dibawah ini.

Penataan ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.
Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi
Jelasnya Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
“Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan 

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guruharus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
“Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi,” bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB gurupertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

“Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.


http://www.suara-pgri.tk/2015/08/tunjangan-sertifikasi-dihentikan-jika.html?m=1

Selasa, 13 Oktober 2015

Administrasi Sarana dan Prasarana

PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN BARANG

A.  Umum
Penerimaan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan dan/atau dari pihak ketiga harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan berita acara.
Penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penerimaan barang milik daerah baik melalui pengadaan maupun sumbangan/bantuan/hibah merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Dalam pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah diperlukan ketelitian sehingga kegiatan penyimpana disesuaikan dengan sifat dan  jenis barang untuk penempatan pada gudang penyimpananm sedangkan dalam pelaksanaan penyaluran dapat dilakukan sesuai rencana penggunaan untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.

B.  Penerimaan
1.      Semua barang bergerak penerimaannya dilakukan oleh penyimpan barang/pengurus barang, untuk itu penerimaan barang oleh penyimpan barang/pengurus barang dilaksanakan di gudang penyimpan.
2.      Pelaksanaan penerimaan barang tersebut antara lain:
a.       Dasar penerimaan barang ialah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang  yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
b.      Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas menyatakan macam/jenis, banyak, harganya dan spesifikasi barang.
c.       Barang diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang, sesuai dengan isi dokumen.
d.      Pernyataan penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Penitia Pemeriksa Barang Daerah, penyimpan.pengurus barang dan penyedia barang/jasa.
e.       Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang berlum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda penerimaan sementara barang  yang dengan tegas memuat sebab-sebab daripada penerimaan sementara barang.
f.       Apabila kekurangan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi ternyata sudah terpenuhi sesuai dengan dokumen, maka dapat dilaksanakan penerimaan barang.
g.      Apabila barang telah diterima akan tetapi belim sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda penerimaan barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
3.      Panitia Pemeriksa Barang Daerah
a.    Panitia Pemeriksa Barang Daerah(PPBD) ditetapkan dengna Keputusan Kepala Daerah dengan susunan personalia melibatkan unsur teknis terkait.
b.    Kepala Daerah dapat melibatkan kewenangan pembentukan PPBD kepada Kepala SKPD dengan Keputusan Kepala Daerah.
c.    Tugas Panitia Pemeriksa Barang
Panitia Pemeriksa Barang Daerah setelah melaksanakan pekerjaannya membuat Berita Acara hasil pemeriksaan barang, jika ternyata bahwa barang yang diperiksan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana tertera dalam Surat Perjanjian dan/atau dokumen penyerahan lainnya, maka Berita Acara pemeriksaan Barang segera diberitahukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan yang melaksanakan pengadaan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, Panitia/Pejabat Pengadaan, harus segera mengambil tindakan penyelesaian, jika pelaksanaan penyelesaian barang dimaksud memerlukan waktu yang lama, maka barang tersebut dapat diserahkan kepada penyimpan barang/pengurus barang untuk disimpan sebagai barang titipan.
Dalam hal ini harus dibuat Berita Acara sementara yang memuat semua data/keterangan yang diperlukan sehubungan dengan kekurangan-kekurnagan barang dimaksud.

C.                                               Penyimpanan
1.      Penyimpanan barang daerah dilaksanakan dalam rangka pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang penyimpanan sehingga dalam pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat..
2.      Kegiatan penyimpanan barang milik daerah yaitu:
a.       Menerima, menyimpan, mengatur, merawat dan menjaga keutuhan barang dalam gudang/ruang penyimpanan agar dapat dipergunakan sesuai dengan rencana secara tertib, rapi dan aman.
b.      Menyelenggaraka administrasi penyimpanan/pergundangan atas semua barang  yang ada di dalam gudang.
c.       Melakukan stocl opname secara berkala ataupun insidentil terhadap barang persediaan yang ada di dalam gudang agar persediaan selalu dapat memenuhi kebutuhan.
d.      Membuat laporan secara berkala atas persediaan barang  yang ada di gudang.
3.      Penyimpanan.
Penyimpan/pengurus barang adalah adalah pegawai yag ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung jawab kepad apengelola melalui atasa langsungnya.
Penyimpan barang dapat diangkat kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan ketentuan jabatan, dimana jabatan penyimpan barang tersenut dapat dirangkap dengan penurus barang sepanjang beban tugas/volume kegiatan tidak terlalu besar.
Setiap tahun pengelola menunjuk/menetapkan kembali penyimpan barang dalam lingkungan Pemeringah Daerah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
b.      Serendah-rendahnya menduduki golongan II dan setinggi-tingginya golongan III, mengacu kepada undang-undang kepegawaian.
c.       Menimal mempunyai pengalaman dalam pengurusan barang/telah mengikuti kursus penyimpan barang.
d.      Mempunyai sifat dan akhlak yang baik, antara lain jujur, teliti, dan dapat dipercaya.
Dalam keputusan penunjukan/penetapan kembali penyimpan barang oleh pengelola sekaligus ditunjuk atasan langsungnya yang antara lain berkewajiban memberikan persetujuan atas setiap pengeluaran barang dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta ditetapka pula jumlah atau besarnya insentif bagi penyimpan barang dimaksud.
Tugas dan tanggung jawab  penyimpan/pengurus barang:
a.       Menerima, menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai.
b.      Mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya terdiri dari:
1.                                                                Buku barang inventaris
2.                                                                Buku barang pakai habis
3.                                                                Buku hasil pengadaan
4.                                                                Kartu barang
5.                                                                Kartu persediaan barang

c.       Menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/penyerahan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan mencarinya apabila diperlukan sewaktu-waktu terutama dalam  hubungan dengan pengawasan barang.
d.      Membuat laporan mengenai barang yang diurutkan berdasarkan Kartu Persediaan Barang apabila diminta dengan  sepengetahuan atasan langsungnya.
e.       Membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggung jawabnya kepada pengelola melalui atasan langsungnha.
f.       Membuat perhitungan/pertanggung jawaban atas barang yang diurusnya.
g.      Bertanggung jawab kepadapengelola melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri dan sebab lainnya.
h.      Melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 6 (enam0 bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuarkan Berita Acara perhitungna barang yang ditandatangani oleh penyimpan barang.
i.        Dalam hal penyimpan barang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, maja untuk menjaga kelangsungan tugas/pekerjaan penyimpan barang tersebut, dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1)   Penyimpan barang yang tidak mampu melaksanakan  tugasnya, ditunjuk  seorang  pegawai lainnya sebagai penyimpan barang pengganti.  Penunjukan pegawai lainnya dilakukan oleh Pengelola Barang atas usul Kepala SKPD.
     Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang  oleh atasan langsung dan dibuat berita acara pemeriksaan sera dilaporkan kepada Pengelola.
2)   Penyimpan/pengurus barang yang akan meninggalkan tugas sementara, dapat ditunjuk seorang pegawai lainnya untuk melakukan tugas sementara penyimpan/pemgamanan barang.
     Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang oleh atasanlangsung dan dibuat berita acara pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pengelola, apabila Penyimpan Barang yang bersangkutan kembali melakukan tugasnya, maka menunjukan pengganti sementara tersebut harus dicabut dan penyerahannya dibuat berita acara dan harus dilaporkan kepada Pengelola.
2.    Kewajiban Atasan Langsung Penyimpan
a.       Atasan langung penyimpan/pegurus barang wajib secara berkala 6 (enam) bulan sekali mengadakan pemriksaan atas penyelenggaraan tugas penyimpan barang, yaitu pemeriksaan pengbukuan/pencatatan dan pemeriksaan gudang.
Hasil pemeriksaan harus dibuat dalam berita acara pemeriksaan dan dicatat dalam buku pememriksaan penyimpan barang yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan dimaksud dikirim kepada Pengeloladan tembusannya masing-masing untuk Kepala SKPD yang bersangkutan, Pembantu Pengelola dan Pengawas Fungsional Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam hal atasan langsung penyimpan barang berhalangan maka Pengelola atau pejabat yang berwenang menunjuk pejabat lain sebagai atasan langsung penyimpan /pengurus barang.
b.      Dalam hal terjadi kerugian akibat kelalaian penyimpan barang, atasan langsung turut bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi.

D. Penyaluran
Penyaluran merupakan kegiatan untuk melakukan pengiriman barang dari gudang ke unit kerja.
Fungsi penyaluran adalah menyelenggarakan pengurusan pembagian/pelayanan barang secara tepat, cepat dan teratur sesuai dengan kebutuhan.
      Kegiatan penyaluran yaitu:
1.                                                                                             Menyelenggarakan penyaluran barang kepada unit kerja.
2.                                                                                             Menyelenggarakan adniminstrasi penyaluran dengan tertib dan rapi.
3.                                                                                             Membuat laporan realisasi penyaluran barang milik daerah.

     Contoh dokumen penerimaan, penyimpanan dan penyaluran:
1.      Format Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pemenriksaan Barang/Jasa .
2.      Berita acara Pemeriksaan Barang
3.      Berita Acara Penerimaan Barang
4.      Buku Penerimaan Barang
5.      Buku Pengeluaran Barang
6.      Buku Barang Inventaris
7.      Buku Barang Pakai Habis
8.      Kartu Barang
9.      Kartu Persediaan Barang
10.  Laporan Semester tentang Penerimaan dan Pengeluaran Barang Inventaris
11.  Laporan Semester tentang Penerimaan dan Pengeluaran Barang Pakai Habis
12.  Bukti Pengambilan Barang dari Gudang
13.  Berita Acara Serah Terima Gudang
14.  Berita Acara Serah Terima Terdapat Selisih
15.  Surat Pernyataan Penggantian Penyimpan Barang Sementara
16.  Berita Acara Pemeriksaan Barang Yang Berubah Keadaan.
17.  Berita Acara Pemeriksaan Barang karena Bencana Alam, dicuri, kebakaran.
18.  Surat Perintah Pengeluaran/Penyaluran Barang


Buku barang Inventaris
Semua barang yang diterima dan dikeluarkan penyimpan barang, yang meliputi barang inventaris harus dicatat dengan tertib dalam buku barang inventaris.

Buku barang pakai habis
Semua barang yang diterima dan dikeluarkan penyimpan barang, yang meliputi barang pakai habis harus dicatat dengan tertib dalam buku barang pakai habis.

Kartu barang
Untuk setiap jenis barang harus disediakan kartu barang yang disimpan oleh petugas gudang.  Dalam kartu barang dicatat setiap jenis barang yang diterima dan jumlah setiap jenis barang yang diterima dan jumlah setiap jenis barang yang dikeluarka maupu yang sisa sebagai barang persediaan.

Kartu Persediaan Barang
Jumlah barang yang telah diterima dan jumlah barang yang telah dilekuarkan untuk tiap jenis barang, yang meliputi barang pakai habis maupun barang inventaris, harus dicatat dengan tertib dalam kartu persedian barang.


Sabtu, 30 Maret 2013

Selasa, 12 Februari 2013 14:58 wib
Ilustrasi Paket Ujian Naisonal. (Foto : Dok Koran SI)
Ilustrasi Paket Ujian Naisonal. (Foto : Dok Koran SI)
Kampus.okezone.com
Selasa, 12 Februari 2013 14:58 wib
 
SOAL UN 2013 DITAMBAH MENJADI 30 PAKET
 
DEPOK - Ada yang baru pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kali ini. Paket soal yang tahun lalu berjumlah lima, kini bertambah empat kali lipat hingga 20 paket soal bagi tingkat SMP dan SMA.

Demikian diungkapkan Kabalitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khairil Anwar selepas diskusi dalam kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2013. "Tahun ini tidak lagi lima paket soal tapi kami buat 20 paket bahkan kami siapkan 30 paket soal," ujar Khairil di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) Bojongsari, Depok, Selasa (13/2/2013).

Dia menyebutkan, saat ini soal UN 2013 telah sampai pada tahap perakitan. Dalam waktu dekat diharapkan soal-soal tersebut dapat rampung.

"Pertama, soal dibuat oleh para ahli kemudian diuji coba dan divalidasi. Saat ini baru sampai tahapan perakitan soal. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah jadi," paparnya.

Mengenai percetakan, lanjut Khairil, saat ini masih memasuki tahap pencarian yang dilalukan melalui proses tender di pusat (Kemendikbud). Meski berlangsung di pusat, dia menyatakan, percetakan soal UN tidak hanya berpusat di Jakarta.

"Untuk percetakan boleh di mana saja asal memenuhi persyaratan. Hanya prosesnya saja terpusat di Kemendikbud. Di dalam menawarkan percetakan, dibagi menjadi enam paket dan ditenderkan kepada percetakan. Sudah banyak yang masuk dan dinilai. Saat ini tim kami tengah melakukan kunjungan ke percetakan-percetakan tersebut," urai Khairil.
 

Selasa, 11 Oktober 2011

Guru Tolak Penambahan Jam Mengajar

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar minimal guru yang akan dan telah disertifikasi dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu. Kebijakan tersebut dinilai tidak berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, tetapi cenderung menindas guru dan siswa.

 Koordinator Biro Pengkajian FMGJ, Fakhrul Alam mengatakan, usulan Kemenpan agar para guru mengajar minimal selama 27,5 jam tatap muka di kelas tidak realistis. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan membuat guru menjadi tidak optimal dalam mengajar. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat para guru hanya akan mengejar waktu minimal tanpa memperhitungkan kualitas selama proses belajar mengajar.

 "Seharusnya kinerja seorang guru tidak hanya dilihat dari jam tatap muka di kelas, tetapi juga harus dihargai mulai dari persiapan materi hingga evaluasi hasil belajar. Dalam Permenpan betul-betul 100 persen mengajar di depan kelas," kata Fakhrul, Selasa (4/10/2011), di Jakarta.

 Ia menegaskan, Permenpan yang mengatur penambahan jam minimal mengajar tersebut juga akan berpotensi memicu dan meningkatkan stres, baik pada guru maupun para peserta didik. Dia menilai, waktu ideal tatap muka antara guru dengan murid didalam kelas adalah sekitar 18-20 jam pelajaran dalam satu minggu.

 "Tugas guru itu tidak ringan, banyak tugas-tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina, piket dan lain-lain. Guru juga manusia, bisa lelah, bisa merasa bosan, bisa stres menghadapi tingkah siswa yang sangat beraneka ragam," keluh guru SMAN 26 Jakarta ini.

 Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiarti mengatakan, alasan pemerintah untuk menaikkan jam mengajar guru tidaklah masuk akal. Menurutnya, kerja profesi guru tidak dapat disamakan dengan kerja pegawai negeri lainnya.

 "Dengan alasan mengikuti jam kerja pegawai yang 27,5 jam per minggu, kebijakan tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman atas cara kerja guru. Kerja guru tidak bisa disamakan dengan pegawai struktural atau pegawai administrasi lainnya," katanya.
http://edukasi.kompas.com/read/2011/10/09/10400762/10.Langkah.Membuat.Laporan.Penelitian.yang.Baik

Kamis, 04 Agustus 2011

Sistematika Pembuatan Laporan Mengikuti Diklat Fungsional (untuk perhitungan angka kredit unsur PKB)

Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:

Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

Bagian Isi:
1)  Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2)  Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan
      peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
3)  Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan
      hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4)  Dampak terhadap pengingkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
5)  Penutup

Bagian Akhir:
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:
(berupa tabel) dengan judul kolom:  nama diklat, tempat kegiatan, jumlah jam kegiatan diklat, nama-nama fasilitator, mata diklat/kompetensi, nama penyelenggara kegiatan, dampak.