Selasa, 11 Oktober 2011

Guru Tolak Penambahan Jam Mengajar

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar minimal guru yang akan dan telah disertifikasi dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu. Kebijakan tersebut dinilai tidak berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, tetapi cenderung menindas guru dan siswa.

 Koordinator Biro Pengkajian FMGJ, Fakhrul Alam mengatakan, usulan Kemenpan agar para guru mengajar minimal selama 27,5 jam tatap muka di kelas tidak realistis. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan membuat guru menjadi tidak optimal dalam mengajar. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat para guru hanya akan mengejar waktu minimal tanpa memperhitungkan kualitas selama proses belajar mengajar.

 "Seharusnya kinerja seorang guru tidak hanya dilihat dari jam tatap muka di kelas, tetapi juga harus dihargai mulai dari persiapan materi hingga evaluasi hasil belajar. Dalam Permenpan betul-betul 100 persen mengajar di depan kelas," kata Fakhrul, Selasa (4/10/2011), di Jakarta.

 Ia menegaskan, Permenpan yang mengatur penambahan jam minimal mengajar tersebut juga akan berpotensi memicu dan meningkatkan stres, baik pada guru maupun para peserta didik. Dia menilai, waktu ideal tatap muka antara guru dengan murid didalam kelas adalah sekitar 18-20 jam pelajaran dalam satu minggu.

 "Tugas guru itu tidak ringan, banyak tugas-tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina, piket dan lain-lain. Guru juga manusia, bisa lelah, bisa merasa bosan, bisa stres menghadapi tingkah siswa yang sangat beraneka ragam," keluh guru SMAN 26 Jakarta ini.

 Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiarti mengatakan, alasan pemerintah untuk menaikkan jam mengajar guru tidaklah masuk akal. Menurutnya, kerja profesi guru tidak dapat disamakan dengan kerja pegawai negeri lainnya.

 "Dengan alasan mengikuti jam kerja pegawai yang 27,5 jam per minggu, kebijakan tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman atas cara kerja guru. Kerja guru tidak bisa disamakan dengan pegawai struktural atau pegawai administrasi lainnya," katanya.
http://edukasi.kompas.com/read/2011/10/09/10400762/10.Langkah.Membuat.Laporan.Penelitian.yang.Baik